Jakarta – Jaminan produk halal mendesak segera diberlakukan karena semakin banyak gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia. Apalagi, gerai-gerai tersebut belum jelas kehalalannya.
“Pemerintah perlu mulai menerapkan kebijakan tentang jaminan produk halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Dikatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum berfungsi sehingga memberikan andil terhadap produk dan gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia dengan mudah. Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur secara tegas bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
“Ketentuan itu seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan konsumen,” katanya.
Baca : Aplikasi ‘Verify Halal’ untuk Cek Makanan Halal di Malaysia
Ikhsan menilai gerai makanan dan minuman asing yang muncul di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian terhadap ketentuan jaminan halal di Indonesia.
“Sangat disayangkan karena pemegang waralaba gerai tersebut adalah warga negara Indonesia yang seharusnya memiliki perhatian terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” katanya.
Secara terpisah, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Barat mengatakan, kendala restoran atau rumah makan dalam memperoleh sertifikat halal biasanya disebabkan keterlambatan pengurusan sertifikasi layak sehat.
“Keterlambatan pengurusan layak sehat ini membuat proses sertifikatifikasi halal juga terlambat,” kata Direktur LPPOM MUI Sumatera Barat Syaifullah Zoelkiar di Padang, belum lama ini.
Sertifikat layak sehat diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Layak sehat bukan hanya dari segi makanan yang enak, melainkan juga mencakup sarana dan prasarana rumah makan. Program sertifikasi halal rumah makan dan restoran merupakan upaya mendukung pengembangan destinasi wisata halal di Sumbar yang telah ditetapkan sejak 2016.
Syaifullah menyebutkan sejak tiga tahun ini Dinas Pariwisata provinsi setempat telah memfasilitasi rumah makan atau restoran dalam mengurus sertifikat halal.
“Tahun ini kalau tidak salah ada 10 rumah makan yang diajukan Dinas Pariwisata untuk diterbitkan sertifikat halal dan sekarang masih diproses,” sebutnya seperti ditulis Antara.
Dalam catatan LPPOM MUI, hingga kini telah terdapat sejumlah rumah makan Minang yang mengurus secara mandiri sertifikat halal, seperti Lamun Ombak, Sari Raso, Pasia Paiaman, dan sate Pak Datuk.
Setiap tahun LPPOM MUI Sumatera Barat melakukan sosialisasi dengan mengundang pemilik rumah makan, restoran dan perhotelan.
Bukan saja perhotelan, restoran atau rumah makan, secara bertahap sejak 2005 usaha kecil menengah (UKM) yang memproduksi penganan sebagai oleh-oleh bagi para wisatawan telah mengurus sertifikat halal. Melalui fasilitas Dinas Perindustrian dan UKM di kabupaten/kota, tahun demi tahun jumlah UKM yang mengurus sertifikat halal mulai meningkat. “Yang pada awalnya hanya 15 UMKM, kini bertambah menjadi 50 UMKM dalam setahun,” ujarnya. [AF-04]
Be the first to comment