Jakarta – Kementerian Pertanian (Kemtan) memperkirakan, kebutuhan hewan kurban untuk tahun 2018 ini mencapai 1.504.588 ekor atua naik sekitar 5% dari pemotongan hewan kurban 2017. Kebutuhan hewan kurban jenis sapi sebanyak 462.339 ekor, kerbau sebanyak 10.344 ekor, kambing sebanyak 793.052 ekor, dan domba sebanyak 238.853 ekor.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan I Ketut Diarmita menjelaskan, sebagai persiapan menjelang pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Ditjen PKH Kementan telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi. “Kami pastikan ketersediaan stok hewan kurban lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban 2018,” kata Diarmita di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikan Diarmita dalam keterangan tertulis tentang Public Awarness Pemotongan Hewan Kurban 1439 H oleh Ditjen PKH Kementan dengan Pemerintah DKI Jakarta. Untuk mengantisipasi kebutuhan daging sapi segar di pasar selama periode Idul Adha, Ditjen PKH Kementan juga berkoordinasi dengan feedloter guna memberikan pasokan tambahan berupa sapi bakalan siap potong. “Sampai 30 Juli 2018, stok sapi bakalan siap potong sebanyak 30.170 ekor dan stok sapi bakalan yang sedang digemukkan sebanyak 140.344 ekor,” kata Diarmita.
Selaian ketersediaan pasokan, kata dia, hewan kurban harus sehat dan dagingnya juga higienis, harus memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal. Hal itu mengacu Permentan No 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban yang mengatur persyaratan minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban. “Selain itu, mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” ungkap dia.
Fokus utama Kementan dalam pengawasan pemotongan hewan kurban meliputi kesehatan hewan kurban untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis, proses penyembelihan hewan kurban untuk menjamin pemenuhan syariat Islam dan kesejahteraan hewan, serta distribusi daging hewan kurban kepada mustahik (fakir miskin, orang yang membutuhkan). “Juga menjamin pemenuhan persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan,” kata Diarmita. [ID/AF-04]
Be the first to comment