Jakarta, AF – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga kerugian akibat kartel bawang putih impor mencapai Rp 12 triliun. Praktik persaingan usaha tidak sehat tersebut dicurigai dilakukan oleh satu grup besar di Indonesia yang menguasai hingga 50% kuota impor komoditas strategis tersebut.
“Harga bawang putih impor dari negara asal sekitar Rp 15 ribu per kg, tetapi sampai Indonesia dijual hingga Rp 40-50 ribu per kg. Padahal, dengan harga jual Rp 25 ribu per kg mereka sudah bisa untung. Artinya, ada potensi kartel di situ dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 12 triliun,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta, Selasa (6/6).
Dia menjelaskan, dari total 480 ribu ton kebutuhan bawang putih nasional, sebanyak 97% dipasok dari impor. Data KPPU menyebutkan harga bawang putih dari Tiongkok hanya berkisar Rp 15 ribu per kg. Tetapi, sampai di Indonesia dijual dengan harga Rp 40-50 per kg. Bahkan, di Malaysia, bawang putih yang sama yang didatangkan dari Tiongkok dijual dengan harga Rp 23-24 ribu per kg.
Syarkawi memerinci, dengan harga jual Rp 40 ribu per kg, pelaku usaha bisa mendapat Rp 19,2 triliun. Padahal, mereka beli dari impor hanya Rp 7,2 triliun. Artinya, ada potensi pendapatan luar biasa besar hingga Rp 12 triliun.
Dijelaskan, temuan KPPU menyebutkan ada satu pelaku usaha yang menguasai 50% dari kuota impor bawang putih dari Tiongkok tersebut. Penguasaan kuota impor hingga 50% membuat pelaku usaha ini sangat dominan dan bisa saja memanfaatkan posisinya untuk menaikkan harga. KPPU lalu menaikkan statusnya dari penelitian menjadi penyelidikan.
Saat ini, menurut Syarkawi, KPPU sudah mulai melakukan proses pemanggilan kepada pihak-pihak terkait. KPPU juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan di Mabes Polri kerkait penyelidikan dugaan kartel bawang putih tersebut. [AF-04]
Be the first to comment