Jakarta, AF – Rencana Kementerian Perdagangan (Kemdag) mewajibkan lelang gula rafinasi pada 1 Oktober 2017 sudah dipastikan dilakukan oleh PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ). Perusahaan operator lelang gula ini merupakan satu-satunya ditunjuk pemerintah pada 29 November 2016 sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi. Sayangnya, sejumlah pelaku usaha dan industri makanan dan minuman (mamin) mulai cemas dengan kebijakan tersebut.
Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Pridjosoesilo mengatakan dengan model lelang tersebut maka ada perubahan tata niaga sehingga bakal menambah biaya transaksi pembelian gula. “Tata niaga baru gula rafinasi akan menambah mata rantai dan biaya transaksi pembelian gula,” ujarnya.
Dijelaskan, tata niaga ini berpotensi membuat harga gula rafinasi industri makan dan minuman naik 15% hingga 30%. Hal ini berdampak ke harga produk akhir makanan minuman. Kenaikan harga makanan dan minuman akan lebih tinggi jika komponen gula dalam produk makanan dan minuman lebih besar.
Dia mencontohkan, dalam produk sirup komponen gula mencapai 60% sampai 75%, ada potensi kenaikan biaya produksi 22,5%. Apalagi berdasarkan informasi yang diterima ASRIM, ada biaya transaksi lelang gula Rp 85.000 per ton bagi kontrak yang sudah berjalan dan Rp 100.000 per ton bagi spot order. “Semua biaya ini dibebankan ke industri pengguna.” ujarnya seperti ditulis Kontan.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemdag Bachrul Chairi mengatakan, wajib lelang gula rafinasi kembali dilakukan lantaran hasil evaluasi kebijakan ini bisa jalan. “Soft launching perdagangan gula kristal rafinasi sudah dilakukan secara voluntary,” ujar Bachrul pekan lalu.
(Baca : Pernah Ditolak, Lelang Gula Rafinasi Bakal Diikuti 300 Industri)
Sebelum penetapan 1 Oktober, kewajiban lelang sudah dipatok untuk dilaksanakan pada 15 Juni 2017. Namun ditunda karena diprotes para pelaku usaha makanan dan minuman. Saat itu, Kemdag juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (ASRIM), Asosiasi Industri Roti Biskuit Mi Instan (AROBIM), dan Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS).
Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16/ 2017, pemerintah mewajibkan transaksi atau jual beli gula rafinasi bagi industri makanan dan minuman wajib melalui pasar lelang.
Adapun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/2017 yang diteken 12 Mei 2017, PT PKJ menjadi satu-satunya penyelenggara lelang gula rafinasi. Ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, impor gula dilakukan industri raw sugar. Industri makanan dan minuman membeli gula rafinasi dari para importir raw sugar itu.
Bachrul menegaskan penunjukan tersebut tidak dilakukan secara asal, namun mengikuti prosedur yang ada.
“Terdapat Peraturan Presiden Nomor 4 tentang pelelangan. Prosedur tentang lelang itu sudah bagus, ada pengumuman lelangnya, kemudian orang-orang yang berminat juga bisa masuk,” tuturnya.
Bachrul juga mengungkap, PKJ dipilih melalui beauty contest. Selain PKJ, terdapat 3 perusahaan lain yang berminat mendaftar sebagai penyelenggara lelang. Namun, PKJ dipilih lantaran memiliki nilai yang lebih baik dibandingkan peserta lainnya. [AF-03]
Be the first to comment