Sebagian Besar Restoran di Indonesia Tidak Ada Sertifikasi

Ilustrasi masakan khas Indonesia.

Jakarta, AF – Sekalipun diwajibkan, jumlah restoran di Indonesia yang sudah disertifikasi masih minim. Banyak pengusaha restoran yang belum menaati aturan tersebut karena tidak memenuhi syarat dan minimnya sosialisasi tentang sertifikasi restoran.

Menurut Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Kuliner dan Belanja Kementerian Pariwisata Vita Datau Messakh dan Kepala Bidang Sertifikasi Usaha Pariwisata Kementerian Pariwisata Mugiyanto menyatakan, program sertifikasi restoran bisa dikatakan tidak berjalan dengan baik. “Padahal program ini diwajibkan sejak 2014. Ini perlu diperbaiki, perlu diintervensi,” kata dia di Jakarta seperti ditulis ID baru-baru ini.

Menurut dia, faktor penyebab lambannya sertifikasi adalah lemahnya sosialisasi, banyaknya restoran yang tidak lolos persyaratan dan kurangnya koordinasi lintas lembaga terkait. “Karena itu, Kementerian Pariwisata baru saja menandatangani memorandum of understanding dengan Badan POM Kementerian Kesehatan untuk menangani masalah ini. Termasuk untuk menaikkan ranking daya saing pariwisata kita,” kata Vita.

Kelambanan seritifikasi restoran dan kelemahan kuliner membuat indeks daya saing pariwisata Indonesia versi World Economic Forum dari aspek higienis dan kesehatan berada di peringkat 108 dari 147 negara. “Kita inginnya naik ke posisi 70 atau 80,” kata Vita.

Padahal, kata Vita, positioning kuliner Indonesia sangat kuat. “Kita punya 5.000 resep tradisional, 1.340 suku, dan 48 juta hutan tropis. Sekitar 17% flora fauna dunia ada di Indonesia. Kenapa kita kurang hebat dalam hal gastronomi. Itu salah kita,” kata Vita.

Mugiyanto mengakui, jumlah restoran yang disertifikasi masih sangat rendah sekali dibandingkan total jumlah restoran yang ada. Hal ini disebabkan adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha restoran, seperi harus ada sertifikasi laik sehat yang memerlukan biaya. Data sementara berdasarkan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata Megah Tritunggal Mulia (LSUP MTM), baru 10 usaha restoran yg tersertifikasi, dari sekitar 3.000-an restoran menengah-atas di Indonesia.

“Sertifikasi usaha restoran sampai saat ini masih sangat minim dan masih dalam tahapan sosialisasi standarnya. Asdep Industri masih melakukan proses review terhadap standar yg dikeluarkan melalui Permen 11 th 2014,” kata Mugiyanto. [AF-03]

(Baca : Libur Panjang, Permintaan Kacang Bogor ‘Kabogoh’ Meningkat)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*