Sosialisasi Daging Ayam ASUH Digelar di RPTRA

Ilustrasi sosialisasi daging ayam ASUH (beritajakarta.id)

Jakarta, AF – Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pangan yang sehat terus dilakukan di DKI Jakarta. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta pun mensosialisasikan manfaat daging unggas beku yang diproses secara aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) melalui ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di lima wilayah kota administrasi.

“Kita berupaya mendorong kesadaran masyarakat mengkonsumsi daging unggas beku yang diproses secara ASUH,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Sri Hartati baru-baru ini.

Kegiatan sosialisasi itu sendiri sudah dilakukan beberapa kali dalam sejumlah kesempatan. Salah satunya dilakukan Dinas KPKP pada Senin (10/7) hingga Jumat (14/7) lalu.

Sri menjelaskan dalam rangkaian sosialisasi itu pihaknya bekerja sama dengan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Food Agriculture Organisation (FAO) serta Suku Dinas KPKP dari lima wilayah “Kita berupaya mendorong kesadaran masyarakat mengkonsumsi daging unggas beku yang diproses secara ASUH,” katanya.

Pada pertengahan Juli lalu, sosialisasi tersebut digelar di RPTRA Harapan Mulya, Jakarta Pusat, kemudian disusul di RPTRA Bhineka Petukangan Utara, Jakarta Selatan, lalu RPTRA Cahaya Ujung Kerawang, Jakarta Timur dan RPTRA Joglo, Jakarta Barat. Setelah itu disusul sosialisasi digelar di RPTRA Rasella, Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.

Seperti dilaporkan beritajakarta.id, sosialisasi di tiap RPTRA digelar selama satu hari mulai pukul 09.00-12.00 WIB dengan target sekitar 30 peserta di tiap lokasi. Masyarakat yang hadir diharapkan semakin memahami pentingya konsumsi daging unggas beku dengan pertimbangan kesehatan. Informasi yang diperoleh dari sosialisasi itu kemudian disebarkan kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Sasaran kita ibu-ibu PKK dan masyarakat sekitar RPTRA. Kita berharap kegiatan ini juga mengantisipasi penyebaran flu burung,” tandasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 mengenai Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta. [AF-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*