BPOM Amankan Kemasan Pangan Tidak Memenuhi Syarat

Kemasan plastik yang hendak didaur ulang.

Jakarta, Agrifood.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan 170.119 kemasan produk pangan tidak memenuhi syarat selama kegiatan pengawasan yang dilakukan sejak 22 April 2019 hingga 10 Mei 2019. Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2019.

“Intensifikasi pengawasan ini dilakukan dan dilaporkan secara bertahap setiap minggu hingga tanggal 7 Juni 2019. Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow),” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Sampai 10 Mei 2019 (tahap III), menurut dia, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor/importir. Hasil pemeriksaan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 3,4 miliar.

Dikatakan, jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan. Pada Tahap III tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel/distributor pangan jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 2,2 miliar.

”Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota,” ungkap dia, seperti dilansir ID.

Lebih lanjut Penny memaparkan, berdasarkan lokasi temuan, temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit. Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa. Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan minuman berperisa.

Untuk pangan jajanan berbuka puasa (takjil), kata dia, dari 2.804 sampel yang diperiksa oleh petugas BPOM di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu kelompok agar-agar; kelompok minuman berwarna, kelompok mi, dan kelompok kudapan. Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%).

”Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS. Pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan merupakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat,” ujar dia. [AF-05]

agrifood.id // agrifood.id@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*