Ada Apa Dibalik Gugatan Pencemaran Laut Timor yang Salah Alamat?

Meluasnya pencemaran minyak dari kilang Montara pada 15 September 2010 (Skytruth)

Kupang, AF – Gugatan terhadap perusahaan pencemar Laut Timor, PTTEP Australasia, yang diajukan Pemerintah Indonesia ternyata salah alamat karena nama tergugat salah. Kesalahan ini harus diwaspadai dan jangan sampai ada unsur kesengajaan.
“Sangat disesalkan ada kesalahan nama tergugat yang diajukan Pemerintah Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Direktur Ocean Watch Indonesia (OWI) Herman Jaya melalui keterangan tertulis di Kupang, Kamis (5/10).

Herman menjelaskan gugatan Pemerintah Indonesia yang terkesan masih sangat prematur itu dipaksakan untuk diajukan ke PN Jakarta Pusat oleh Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno.
“Ini harus ada pertanggungjawaban karena nama para tergugat yang dicantumkan ternyata salah, entah itu dilakukan dengan sengaja atau memang disebabkan ketidaktahuannya,” katanya.
Pemerintah RI menggugat BUMN Thailand PTTEP yang telah mencemari perairan dan pantai-pantai selatan Pulau-pulau di Provinsi Nusa Tenggara Timur akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak sebagai penggugat atas nama Negara terhadap The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) yang berkedudukan di Australia sebagai tergugat I.
Selain itu, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited berkedudukan di Thailand, sebagai tergugat II, serta The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) berkedudukan di Thailand, sebagai tergugat III.
“Sementara PTTEP AA sebagai tergugat I tidak hadir tanpa keterangan dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat itu,” katanya.
Namun, Majelis Hakim akan memanggil PTTEP AA secara resmi lewat pengadilan untuk hadir dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 22 November 2017.

(Baca : Bahas Pencemaran Laut Timor, Senator Australia Bertemu Wantimpres)

Herman menjelaskan, perkara itu bermula dari Deputi Arif Havas Oegroseno yang mengatakan ketiga perusahaan itu bertanggungjawab secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng berdasarkan prinsip hukum nasional dan hukum internasional atas meledaknya kilang minyak Montara pada 2009 silam.
Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan terhadap perusahaan pencemar Laut Timor itu dengan total ganti rugi sebesar Rp 23 triliun.

(Baca : Korban Pencemaran Laut Bersaksi, PTTEP Malah ‘Roadshow’ ke Sejumlah Media)

Menurut Herman, pihaknya menerima informasi dari jaringan OWI di Jakarta sekitar dua minggu yang lalu bahwa Havas Oegroseno telah mengirimkan surat faksimili ke Perwakilan RI di Canberra dan Sydney untuk mencari tahu kebenaran nama dari perusahaan pencemar Laut Timor untuk merubah gugatannya.
Herman menegaskan berbagai upaya yang dilakukan jangan mengeliminir sikap tegas Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang berkomitmen penuh menyelesaikan kasus pencemaran tersebut. [AF-03]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*