
Jakarta, AF – Kementerian Perdagangan (Kemdag) menjalankan perluasan uji coba lelang gula kristal rafinasi per 15 Januari 2018. Padahal, perubahan sistem penjualan gula rafinasi dari kontrak menjadi lelang masih menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk dunia usaha.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bacrul Chairi menyatakan, uji coba kali ini dilakukan dalam skala yang lebih besar. “Tujuannya untuk menguji sistem maupun logistik pendistribusian gula rafinasi,” kata Bachrul kepada Katadata, Minggu (14/1).
Menurut Bachrul, pelaksanaan lelang ini masih bersifat sukarela bagi industri dan juga usaha kecil menengah (UKM). Masa uji coba juga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan seluruh sistem. Perluasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) cukup besar. “Jumlahnya kurang lebih 30% dari total impor,” ujar Bachrul.
Adapun volume gula kristal rafinasi tahun 2018 diperkirakan mencapai 2,3 juta sampai 2,5 juta ton.
Jadi, sebesar 30% dari jumlah tersebut hampir mencapai 1 juta ton. Jauh lebih besar dari sistem percobaan pertama yang merekam pembeli sebanyak 1.600 jenis usaha dan sekitar 100 transaksi dengan jumlah mencapai 2 ribu ton.
Dia mengatakan mulai Senin 15/1), perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) akan mengikuti lelang gula rafinasi yang diselenggarakan PKJ.
(Baca : Ditolak Pengusaha, Petani Juga Terbelah Soal Lelang ‘Online’ Gula Rafinasi)
Pekan lalu, tepatnya Selasa (10/1), Enggartiasto mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) sebagai importir gula rafinasi. Selain itu, sebuah dokumen menunjukkan AGRI dan Gapmmi ternyata telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 17 Juni 2017 tentang pelaksanaan lelang gula rafinasi dengan PKJ.
Beberapa ketentuan yang disepakati dalam kerjasama ini, semisal biaya lelang. Untuk pembeli dikenakan biaya pendaftaran spesial sebesar Rp 1 juta. Sementara penjual akan dikenakan biaya transaksi Rp 100 per kilogram (kg) untuk semua market dan Rp 85 per kg untuk existing contract.
Penjual juga dikenakan biaya keanggotaan Rp 25 juta per tahun dan biaya pendaftaran Rp 10 juta. Sementara penetapan harga lelang gula rafinasi dilaksanakan berdasarkan batas harga atas maksimal Rp 10.000 per kg, tidak termasuk PPN dan harga batas bawah sebesar nol rupiah.
Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha dan industri terus berupaya menggagalkan kebijakan lelang karena selama ini banyak pihak yang menikmati margin besar dari rembesan gula rafinasi. Dengan harga gula rafinasi Rp 9.000 per kg, bisa menjual ke konsumen mencapai Rp 13.000 per kg.
Sebelumnya, Direktur PKJ Jansen Tri Utama membantah terjadi sistem penyelenggaraan yang rumit. PKJ pun masih melaksanakan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia hingga akhir 2017. [AF-04]
Be the first to comment