Makassar, AF – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tingginya disparitas harga beras antara produsen atau petani dengan konsumen menyebabkan pedagang perantara menikmati keuntungan hingga Rp 186 triliun. “Ini yang menjadi masalah saat ini karena pedagang perantara yang mendapat keuntungan lebih besar dan membuat harga beras di tingkat pengecer juga tinggi,” kata Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf di Makassar, kemarin.
Harga beras pada tingkat petani dijual seharga Rp 7.500 per kilogram (kg), sedangkan harga beras yang dijual di masyarakat sebesar Rp 10.500 per kg. Selisih harga beras di tingkat petani dan masyarakat cukup besar, yakni Rp 3.000 per kg) dan nilai selisih ini yang menjadi fokus KPPU untuk dipangkas agar masyarakat membeli beras dengan harga lebih murah.
“Ini yang menjadi fokus kita karena ada selisih harga yang cukup besar antara petani dengan masyarakat. Nilainya cukup besar Rp 3.000 dan ini yang akan kita pangkas,” ujarnya.
Keuntungan Rp 186 triliun yang diperoleh para pedagang perantara itu didapatkan dari nilai konversi dengan total produksi padi dalam kurun waktu setahun.
Secara detil, Syarwaki menjelaskan, produksi padi dalam setahun 79-80 juta ton yang kemudian dikonversi menjadi beras sekitar 40 juta ton dikalikan dengan selisih harga sebesar Rp 3.000 itu. “Benefit yang diperoleh orang tengah mencapai Rp 186 triliun memang terlampau besar. Padahal petani kita hanya menikmati kurang dari Rp 100 triliun. Begitu pula dengan pedagang pada end user yang keuntungannya tidak sebesar orang tengah itu,” katanya seperti dilansir Antara.
Syarkawi mengaku, pihaknya sedang mencari formulasi terbaik untuk mengendalikan harga beras di bawah angka Rp 10.500 per kg atau sebesar Rp 9.000 per kg. “Pedagang tengah ini sudah lama menikmati keuntungan yang besar. Kita akan berupaya memangkas itu dan menstabilkan harga beras di bawah Rp 10 ribu,” katanya.
Sebelumnya, Syarkawi juga menyatakan, KPPU akan memfokuskan pengawasan terhadap subsektor perberasan di dalam negeri. Berdasarkan penelitian KPPU, muncul dugaan praktik kartel dan penumpukan beras yang memicu perbedaan harga siginifikan di tingkat petani dan konsumen. Karena itu, KPPU akan melakukan pendalaman atas dugaan praktik kartel tersebut dan secara bersamaan Kepolisian RI juga akan menelusuri potensi adanya penimbunan. [AF-04]
Be the first to comment