Tekan Impor, Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan

Lahan penanaman bawang putih.

Jakarta, Agrifood.id – Kementerian Pertanian (Kemtan) menegaskan kebijakan wajib tanam dan memproduksi bawang putih sebanyak 5% dari pengajuan impor, akan terus dilanjutkan dan disempurnakan. Kebijakan tersebut bukan penyebab atau pemicu kenaikan harga salah satu bumbu dapur tersebut di tingkat konsumen beberapa waktu lalu.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Moh Ismail Wahab menjelaskan sampai dengan 2021, pemerintah memproyeksikan pasokan bawang putih konsumsi dalam negeri masih mengandalkan impor. Sementara, produksi dalam negeri difokuskan untuk memenuhi kebutuhan benih tanam.
“Tahun 2019 ini saja, Kementan terus berupaya menggenjot produksi bawang putih lokal di lebih dari 100 kabupaten seluruh Indonesia melalui dana APBN,” kata Ismail di Jakarta, Senin (17/6).

Wajib tanam importir digadang menjadi pendukungnya. Meski dalam pelaksanaannya diwarnai berbagai kekurangan, program wajib tanam ini terbukti mencatatkan berbagai keberhasilan diantaranya seperti dilansir data BPS tentang kenaikan luas panen 250 persen dan produksi 200 persen tahun 2018 dibanding tahun sebelumnya.
“Wajib tanam importir hanyalah salah satu pendekatan yang dilakukan pemerintah guna mendukung pencapaian target swasembada selain melalui dana APBN,” sebut Ismail.

“Pelibatan importir dalam proses wajib tanam, dimaksudkan agar tumbuh kepedulian dan komitmen kebersamaan dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional khususnya bawang putih,” imbuh dia.

Menurut dia, hingga saat ini mekanisme penerbitan rekomendasi impor oleh Kemtan dan Persetujuan Impor oleh Kementerian Perdagangan diklaim masih berjalan sesuai koridor aturan. Pihaknya membantah ada kesengajaan menciptakan kelangkaan pasokan pada bulan-bulan tertentu sehingga memicu lonjakan harga, seperti beberapa pekan menjelang puasa 2019 lalu.

“Berdasarkan data BPS 2018, realisasi impor bawang putih periode November/Desember 2018 mencapai 227,6 ribu ton. Kebutuhan nasional kita rata-rata sekitar 40 ribu ton sebulan, sehingga diperkirakan stok carry over masih mencukupi sampai dengan April 2019,” ujarnya.

Tentunya, lanjut Ismail, tanpa menafikkan faktor susut bobot selama penyimpanan. Kenyataannya trend kenaikan harga sudah mulai sejak Februari/Maret 2019. “Bisa jadi ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan isu penerbitan RIPH dan SPI untuk mempengaruhi psikologi pasar,” tegasnya.

Ismail mengakui kebijakan importasi bawang putih nasional selama 7 tahun terakhir mengalami dinamika. Sejak tahun 2013 hingga 2017, bawang putih diatur dalam RIPH tanpa wajib tanam. Dampaknya, importir leluasa menguasai pasar bawang putih impor, bahkan bisa mencapai 96 persen lebih.

Lebih lanjut Ismail menegaskan, baru tahun 2017 lalu, seiring dengan pencanangan program swasembada oleh Menteri Pertanian, ditambahkan aturan wajib tanam bagi importir bawang putih. Tentu diantara sekian banyak importir penyikapan terhadap kebijakan tersebut berbeda-beda. “Ada yang mendukung, ada yang biasa-biasa saja, adapula yang justru melawan. Ini yang perlu juga dicermati bersama,” ungkap Ismail tanpa merinci siapa saja yang dimaksud. [KP-04]

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*